KEKERASAN
SEKSUAL TERHADAP ANAK USIA DINI ( KASUS
YUYUN DI BENGKULU ) DALAM PENDEKATAN
SOSIOLOGI KRIMINALITAS
Kriminalitas merupakan hal yang mendasar dalam kehidupan
manusia. Hampir tidak ada lingkungan masyarakat yang tidak terlepas dari ranah
kriminal, baik dalam lingkungan masyarakat yang terbatas maupun lingkungan
masyarakat yang luas, bahkan aparat penegak hukum acap kali melakukan tindakan kriminal. Dalam
hal ini ilmu sosiologi menempatkan ilmu pengetahuan yang dapat mempelajari
apapun tentang kehidupan masyarakat seluruh aspek – aspek yang ada dalam
masyarakat. Adapun selain sosial juga aspek hukum, perlu kiranya didefinisikan konsep
atau pengertian Sosiologi Kriminalitas ini. Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan
yang relatif muda, sejak awal kelahiran hingga kini telah banyak melahirkan
sejumlah perbedaan pendapat dalam penentuan batasan pengertiannya, baik batasan
pengertian yang bersifat umum maupun bersifat khusus. Setelah mengetahui pengertian
dasar mengenai Sosiologi. Baik dari sejumlah batasan di atas dapatlah ditangkap
suatu pengertian, bahwa Sosiologi tidak saja mempelajari masyarakat secara kolektif,
akan tetapi juga secara individual, sekalipun tidak terlepas dari jaringan hubungan
yang ada di antara mereka, dan oleh karena hubungan itulah maka proses pengaruh-mempengaruhi
itu terjadi. Jadi bukan soal siapa mempengaruhi siapa, akan tetapi proses
pengaruh mempengaruhi terjadi karena di antara manusia terjalin suatu
interaksi.
Mempelajari pengertian dasar mengenai
Kriminalitas. Seperti halnya Sosiologi, Kriminalitas juga melibatkan banyak pihak
dalam penentuan batasannya.
Marvin E. Wolfgang, dalam The Sociology of Crime and Delinquency
- Kriminalitas merupakan Tindakan
yang tidak diijinkan oleh hukum untuk menjaga, melindungi masyarakat, dan
membuat pelaku itu memperoleh hukuman melalui proses yuridis.
- Suatu perilaku kriminal adalah
perilaku yang tidak diijinkan oleh hukum publik.
- Suatu perilaku disebut kriminal apa
bila pelaku perilaku itu menimbulkan penderitaan atau kerugian pihak lain.
- Perilaku itu dilarang oleh hukum.
Sosiologi di satu sisi dan kriminalitas di sisi lain, dapat sekiranya
dikemukakan bahwa sosiologi kriminalitas merupakan disiplin ilmu cabang
sosiologi yang mempelajari : keterkaitan antara aspekaspek sosial yang
menyangkut jaringan hubungan antar manusia, dengan perilaku melanggar budaya,
nilai dan norma sosial yang merugikan fihak lain, atau melahirkan penderitaan
pads fihak lain, dan atas perbuatannya itu maka pelakunya akan dapat dikenai
sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Kedudukan
Perilaku Kriminal Dan Perilaku Menyimpang
1.
Pengertian Perilaku Menyimpang
Hal ini
berkaitan dengan fenomena perilaku yang sejak dahulu hingga saat ini dan mungkin
sampai saat-saat mendatang selalu sulit untuk
dilenyapkan dari kehidupan manusia. Sekalipun di dalam kehidupan manusia sudah didapati berbagai sarana pengendali kehidupan
sosial yang berujud kebudayaan, nilai-nilai
sosial dan norma sosial, namun yang namanya penyimpangan atau perilaku menyimpang itu selalu saja terjadi. Perilaku menyimpang
diartikan sebagai, Perilaku yang belum dan atau
tidak disepakati bersama, atau merupakan perilaku yang belum atau tidak
mencapai kesepakatan umum.
Berkaitan dengan perilaku menyimpang yaitu adanya
pelanggaran nilai – nilai dan norma yang telah di sepakati bersama dalam hal
ini upaya pembuatan nilai dan norma tersebut bertujuan agar mengatur hidup
bermasyarakat serta mendisiplinkan masyrakat dalam berperilaku. Namun pada
kondisi ini acap kali banyak pelanggaran nilai – nilai dan norma yang telah di
buat oleh masyrakat. Misalnya perilaku menyimpang itu meliputi perilaku pembunuhan dan
pemerkosaan. pelacuran, penganiayaan terhadap anak-anak, pemukulan, terhadap istri dan homoseksual dan lainya yang melanggar
nilai etika, moral serta hukum yang telah di buat oleh masyarakat baik secara
tertulis maupun tidak tertulis.
Dalam hal ini norma-norma tersebut akan mengarahkan
mengenai perilaku macam apa yang patut dilakukan dan
perilaku macam apa yang tidak pantas
dilakukan. Sudah barang tentu, untuk sebagian,
norma-norma tersebut disertai dengan sangsi-sangsi,
agar segenap anggota masyarakat bersedia untuk mematuhinya. Inilah yang dimaksudkan sebagai fungsi norma sebagai faktor
penguat keberadaan kelompok. Untuk memahami mengenai perilaku macam apa yang patut
dinyatakan sebagai perilaku menyimpang, atau
faktor-faktor apa yang diyakini sebagai penyebab penyimpangan, haruslah lebih dulu di fahami mengenai konsep penyimpangan
atau perilaku menyimpang, dalam kaitannya
dengan proses interaksi sosial yang berkesinambungan, sehingga penyimpangan
menjadi kenyataan umum. Untuk itu, ada beberapa hal berikut Apabila hal di atas
tidak terpenuhi atau apabila kemauan individual berhasil meniadakan kekuatan-kekuatan di sarana pengendalian sosial
di atas, maka disitulah perilaku pelanggaran
atau penyimpangan sosial telah tumbuh. Untuk
dapat menentukan apakah sesuatu perilaku itu tergolong ke dalam perilaku
menyimpang ataukah bukan, sangatlah berkaitan dengan keberadaan factor pembatasnya, dalam hal ini adalah keberadaan: norma sosial,
apakah berupa Law, Mores, Folkways maupun Usages.
2.
Jenis perilaku menyimpang
Atas dasar pengertian di atas, penyimpangan
dapat dibedakan menjadi beberapajenis sebagai berikut
a.
Berdasarkan sifatnya
perilaku menyimpang dapat dibedakan menjadi: pertama,
penyimpangan Positif, yaitu suatu perilaku menyimpang
yang belum atau tidak sesuai dengan apa yang
telah disepakati bersama, akan tetapi apabila dipandang dari sudut norma umum, perilaku tersebut tergolong positif.
b.
Berdasarkan
jumlah pelakunya
Penyimpangan dapat dibedakan
menjadi dua yaitu : Penyimpangan secara individual dan penyimpangan kelompok.
Ketika perilaku yang dianggap tidak lazim oleh masyarakat dilakukan oleh
seseorang secara individual, maka penyimpangan itu dilakukan sebagai
penyimpangan individual, sedangkan apabila dilakukan oleh beberapa orang,
sepanjang masih belum menjadi. kesepakatan bersama, maka akan dianggap sebagai melakukan
penyimpangan kelompok
3.
Factor penyebab penyimpangan
a.
Prespektif lama dan baru
b.
Prespetif fungsional
c.
Prespektif konflik dan
budaya
d.
Prespektif peralihan budaya
e.
Teori anomi dan kesempatan
f.
Teori control
perilaku kriminalitas merupakan salah satu jenis atau bentuk dari
perilaku menyimpang, khususnya adalah perilaku menyimpang yang negatif. Karena
perilaku kriminalitas merupakan perilaku yang di satu sisi akan ditolak oleh
masyarakat, dan di sisi lain juga merupakan perilaku yang sudah pasti akan
merugikan anggota masyarakat yang lain.
- Berbagai macam prespektif teori dan
perilaku kriminal
Perilaku kriminal merupakan salah satu dari jenis perilaku
menyimpang yang dimana dapat menyebabkan munculnya perilaku menyimpang menjadi
pula penyebab munculnya perilaku kriminal. Baik faktor penyebab yang bersifat
internal, seperti : Genetis, Fisik, dan Psikis, maupun faktor penyebab yang
bersifat eksternal, seperti : lingkungan sosial, meliputi nilai, norma dan
budayanya. Perspektif internal merupakan perspektif yang menunjuk pada faktor-faktor
penyebab yang muncul karena faktor-faktor pelaku itu sendiri, bukan karena factor
- faktor sosial atau lingkungan sosial. Suatu pendekatan yang melihat bahwa
tindak kriminal terjadi karena factor penampilan dari calon korban yang
bersifat memancing minat, sering juga disebut sebagai Exhibition Crime,
misalnya :
- Jenis
– Jenis perilaku Kriminal
Berdasarkan
pengertian kriminalitas sebagaimana telah diuraikan di bagian muka, dapat
dikemukakan beberapa jenis perilaku kriminalitas sebagai berikut :
a. Berdasar tingkatan
Berdasar tingkatannya, oleh William L. Marshall dan William L.
Clark, kriminalitas dibedakan ke dalam tiga tingkatan meliputi :
1. Treason atau Penghianatan
Dalam hukum yang umum, Treason atau penghianatan masih dibagi lagi menjadi: Penghianatan besar dan
Penghianatan kecil. Penghianatan besar,
meliputi : Pembunuhan terhadap "raja" memberi bantuan dan membuat senang musuh dan lain-lain.
Sementara itu penghianatan kecil meliputi
: perilaku istri membunuh suami atau suami membunuh istri.
2. Felonies atau Kekejaman
Felonies atau kekejaman ini biasanya mendapat hukuman seberat-
beratnya berupa hukuman mati. Adapun perilaku yang
tergolong felonies atau kekejaman ini di
antara lain meliputi : Pembunuhan, Perkosaan, Sodomi, Perampokan/ pembegalan, Pencurian dan lain-lain.
3. Misdemeanors atau Kejahatan
Sejumlah perilaku yang tidak tergolong dalam treason dan felonies,
adalah perilaku kejahatan.
b.
Berdasar
Proses Pelaksanaannya
Berdasar proses pelaksanaannya, perilaku kriminal dapat dibedakan
menjadi : Kriminalitas terorganisasi dan kriminalitas
tak terorganisasi.
1. Kriminalitas terorganisasi
Kriminalitas terorganisas imerupakan perilaku kriminal yang proses
pelaksanaannya dilakukan dengan perencanaan yang
rapih dan dilakukan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi
tertentu, dan dilakukan secara
terkodinir
c. Berdasar Kalangan Pelakunya
Berdasar kalangan pelakunya, kriminalita dapat dibedakan menjadi
:Kriminalita berkrah putih Kejahatan yang dilakukan
oleh anggota masyarakat yang memiliki status
sosial ekonomi yang tinggi biasanya disebut sebagai kriminalita berkrah putih, seperti : pemalsuan data komputer, pemalsuan ijasah
dan lain-lain. Sementara itu kriminalita yang
dilakukan oleh anggota masyarakat yang memiliki status
sosial ekonomi rendah, biasanya disebut kriminalita berkrah biru.
- Kenakalan
Dalam sejarah kehidupan, rasanya tiada hari terlewati tanpa adanya keterlibatan perilaku kriminal yang
dilakukan oleh kalangan usia muda atau usia remaja. Suatu
tindakan melanggar hukum, apakah kriminal ataukah bukan, apabila dilakukan oleh kalangan muda berusia dibawah 18
tahun disebut : Perilaku Nakal. Seperti
halnya perilaku kriminal yang lain, perilaku nakal atau kenakalan yang dilakukan oleh kalangan usia muda
atau remaja, disebabkan pula oleh faktor-faktor penyebab yang identik dengan faktor penyebab terjadinya perilaku
kriminal. Oleh karena itu dalam
sub bab ini tidaklah perlu diuraikan kembali mengenai sesuatu yang isinya senada dengan uraian sebelum
ini
Analisis kasus
Sejumlah kekerasan secara fisik maupun
seksual pada anak di usia dini sangatlah
merebak dan banyak terjadi pada saat ini. Dalam hal ini anak usia dini yang merupakan generasi
penerus dengan mempersiapkan anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal
baik dalam pengembangan moral, prilaku , fisik , bahasa maupun emosional.
Sangat lah di sayangkan pada akhir – akhir ini kita melihat fenomena yang
terjadi di masyarakat yaitu perilaku negatif yang menjadi korbanya adalah anak
–anak di usia dini . Kita dapat melihat melalui media surat kabar, televise dan
lain sebagaiya. Bentuk kekerasan yang terjadi yakni kekerasan secara fisik,
verbal, mental bahkan terdapat bentuk pelngaran yang di luar moral manusia
yaitu pelecehan seksual. Salah satu contohnya pada kasus kekerasan sesulitas
pada anak usia dini yaitu kasus yuyun. Seorang siswi smp di Bengkulu yang di perkosa secara beramai-
ramai lalu di bunuh. Dan para tersangka di jatuhi hukuman 10 tahun penjara .
berita tersebut ramai di beritakan di media masa .
Dalam
kasus ini yaitu terjadinya pelangaran
baik pelangarn nilai dan moral, nilai agama, etika nilai – nilai yang berlaku
pada manusia dalam mengunakan pendekatan
teori sosiologi kriminal yaitu
berdasarkan jenisnya menurut William L. Marshall dan William L. Clark, termasuk katagori
Felonies atau Kekejaman
Felonies atau kekejaman ini biasanya mendapat hukuman seberat-
beratnya berupa hukuman mati. Adapun perilaku yang
tergolong felonies atau kekejaman ini di
antara lain meliputi : Pembunuhan, Perkosaan, Sodomi, Perampokan/ pembegalan,
Pencurian dan lain-lain. Dalam kasus ini yaitu terjadi perkosaan, sodomi dan
pembunuhan sangatlah tentu di hukum seberat – beratnya agar menimbulkan efek
jera dan pelajaran yang lainya. Dalam hal ini hukuman mati tentu menjadi
pertentangan yakni melangar nilai hak asasi manusia tersangka namun jika kita
lihat kasus kekerasan seksual ini jika korban masih hidup akan mengalami trauma
berkepanjangan dan sulit membuka diri di masyarakat. Walaupun sekarang sudah
terdapat operasi dan terapi namun tidak mudah untuk memulihkan rasa trauma yang
terjadi. Selain itu penerimaan yang terjadi di masyarakat sangat lah sulit
menerima. Dalam kasus ini sangatlah penting agar lembaga- lembaga dalam
pencegahan semua lembaga perlu berperan aktif , baik dari keluarga unit lembaga
terkecil, pendidikan baik mengarakan pendidikan moral maupun pendidikan
sex pada usia dini agar tidak di salah
gunakan di kemudian harinya, lembaga agama yang mengkonstruk nilai – nilai dan
moral masyarakatnya sehingga dalam bertindak bertindak yang baik, lembaga
pemerintah juga berperan aktif dalam upaya perlindungan hukum dan supermasi
hukum bagi anak usia dini dalam mengurangi kekerasan seksual pada anak pada
saat ini indonesia darurat terhadap kekerasan seksual anak belum selesai kasus
angelin potret buram perlindungan anak dan kekerasan yang sering terjadi. dalam hal ini sangat lah penting peran masyarakat sebagai agen yang mengktrol perilaku yang di anggap menyimpang mulai dari agen yang paing kecil dalam masyarakat yaitu klurga sangat perlu dan sangat penting dalam berperan aktif dalam kontrol tersebut. Semoga di kemudian hari tidak ada kasus angelin maupun yuyun dan menjadi
pelajaran buat kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar