Selasa, 10 Mei 2016

analisis kasus dalam konteks sosiologi kriminal



KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK USIA DINI ( KASUS YUYUN DI BENGKULU ) DALAM  PENDEKATAN SOSIOLOGI KRIMINALITAS

Kriminalitas merupakan hal yang mendasar dalam kehidupan manusia. Hampir tidak ada lingkungan masyarakat yang tidak terlepas dari ranah kriminal, baik dalam lingkungan masyarakat yang terbatas maupun lingkungan masyarakat yang luas, bahkan aparat penegak hukum  acap kali melakukan tindakan kriminal. Dalam hal ini ilmu sosiologi menempatkan ilmu pengetahuan yang dapat mempelajari apapun tentang kehidupan masyarakat seluruh aspek – aspek yang ada dalam masyarakat. Adapun selain sosial juga  aspek hukum, perlu kiranya didefinisikan konsep atau pengertian Sosiologi Kriminalitas ini. Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan yang relatif muda, sejak awal kelahiran hingga kini telah banyak melahirkan sejumlah perbedaan pendapat dalam penentuan batasan pengertiannya, baik batasan pengertian yang bersifat umum maupun bersifat khusus. Setelah mengetahui pengertian dasar mengenai Sosiologi. Baik dari sejumlah batasan di atas dapatlah ditangkap suatu pengertian, bahwa Sosiologi tidak saja mempelajari masyarakat secara kolektif, akan tetapi juga secara individual, sekalipun tidak terlepas dari jaringan hubungan yang ada di antara mereka, dan oleh karena hubungan itulah maka proses pengaruh-mempengaruhi itu terjadi. Jadi bukan soal siapa mempengaruhi siapa, akan tetapi proses pengaruh mempengaruhi terjadi karena di antara manusia terjalin suatu interaksi.
Mempelajari pengertian dasar mengenai Kriminalitas. Seperti halnya Sosiologi, Kriminalitas juga melibatkan banyak pihak dalam penentuan batasannya.
Marvin E. Wolfgang, dalam The Sociology of Crime and Delinquency
  1. Kriminalitas merupakan Tindakan yang tidak diijinkan oleh hukum untuk menjaga, melindungi masyarakat, dan membuat pelaku itu memperoleh hukuman melalui proses yuridis.
  2. Suatu perilaku kriminal adalah perilaku yang tidak diijinkan oleh hukum publik.
  3. Suatu perilaku disebut kriminal apa bila pelaku perilaku itu menimbulkan penderitaan atau kerugian pihak lain.
  4. Perilaku itu dilarang oleh hukum.
Sosiologi di satu sisi dan kriminalitas di sisi lain, dapat sekiranya dikemukakan bahwa sosiologi kriminalitas merupakan disiplin ilmu cabang sosiologi yang mempelajari : keterkaitan antara aspekaspek sosial yang menyangkut jaringan hubungan antar manusia, dengan perilaku melanggar budaya, nilai dan norma sosial yang merugikan fihak lain, atau melahirkan penderitaan pads fihak lain, dan atas perbuatannya itu maka pelakunya akan dapat dikenai sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku
  1. Kedudukan Perilaku Kriminal Dan Perilaku Menyimpang
1.      Pengertian Perilaku Menyimpang
Hal ini  berkaitan dengan fenomena perilaku yang sejak dahulu hingga saat ini dan mungkin sampai saat-saat mendatang selalu sulit untuk dilenyapkan dari kehidupan manusia. Sekalipun di dalam kehidupan manusia sudah didapati berbagai sarana pengendali kehidupan sosial yang berujud kebudayaan, nilai-nilai sosial dan norma sosial, namun yang namanya penyimpangan atau perilaku menyimpang itu selalu saja terjadi. Perilaku menyimpang diartikan sebagai, Perilaku yang belum dan atau tidak disepakati bersama, atau merupakan perilaku yang belum atau tidak mencapai kesepakatan umum.
Berkaitan dengan perilaku menyimpang yaitu adanya pelanggaran nilai – nilai dan norma yang telah di sepakati bersama dalam hal ini upaya pembuatan nilai dan norma tersebut bertujuan agar mengatur hidup bermasyarakat serta mendisiplinkan masyrakat dalam berperilaku. Namun pada kondisi ini acap kali banyak pelanggaran nilai – nilai dan norma yang telah di buat oleh masyrakat. Misalnya perilaku menyimpang itu meliputi perilaku pembunuhan dan pemerkosaan. pelacuran, penganiayaan terhadap anak-anak, pemukulan, terhadap istri dan homoseksual dan lainya yang melanggar nilai etika, moral serta hukum yang telah di buat oleh masyarakat baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Dalam hal ini norma-norma tersebut  akan mengarahkan mengenai perilaku macam apa yang patut dilakukan dan perilaku macam apa yang tidak pantas dilakukan. Sudah barang tentu, untuk sebagian, norma-norma tersebut disertai dengan sangsi-sangsi, agar segenap anggota masyarakat bersedia untuk mematuhinya. Inilah yang dimaksudkan sebagai fungsi norma sebagai faktor penguat keberadaan kelompok. Untuk memahami mengenai perilaku macam apa yang patut dinyatakan sebagai perilaku menyimpang, atau faktor-faktor apa yang diyakini sebagai penyebab penyimpangan, haruslah lebih dulu di fahami mengenai konsep penyimpangan atau perilaku menyimpang, dalam kaitannya dengan proses interaksi sosial yang berkesinambungan, sehingga penyimpangan menjadi kenyataan umum. Untuk itu, ada beberapa hal berikut Apabila hal di atas tidak terpenuhi atau apabila kemauan individual berhasil meniadakan kekuatan-kekuatan di sarana pengendalian sosial di atas, maka disitulah perilaku pelanggaran atau penyimpangan sosial telah tumbuh. Untuk dapat menentukan apakah sesuatu perilaku itu tergolong ke dalam perilaku menyimpang ataukah bukan, sangatlah berkaitan dengan keberadaan factor pembatasnya, dalam hal ini adalah keberadaan: norma sosial, apakah berupa Law, Mores, Folkways maupun Usages.
2.      Jenis perilaku menyimpang
Atas dasar pengertian di atas, penyimpangan dapat dibedakan menjadi beberapajenis sebagai berikut
a.       Berdasarkan sifatnya
perilaku menyimpang dapat dibedakan menjadi: pertama, penyimpangan Positif, yaitu suatu perilaku menyimpang yang belum atau tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama, akan tetapi apabila dipandang dari sudut norma umum, perilaku tersebut tergolong positif.
b.      Berdasarkan jumlah pelakunya
Penyimpangan dapat dibedakan menjadi dua yaitu : Penyimpangan secara individual dan penyimpangan kelompok. Ketika perilaku yang dianggap tidak lazim oleh masyarakat dilakukan oleh seseorang secara individual, maka penyimpangan itu dilakukan sebagai penyimpangan individual, sedangkan apabila dilakukan oleh beberapa orang, sepanjang masih belum menjadi. kesepakatan bersama, maka akan dianggap sebagai melakukan penyimpangan kelompok
3.      Factor penyebab penyimpangan
a.       Prespektif lama dan baru
b.      Prespetif fungsional
c.       Prespektif konflik dan budaya
d.      Prespektif peralihan budaya
e.       Teori anomi dan kesempatan
f.       Teori control
perilaku kriminalitas merupakan salah satu jenis atau bentuk dari perilaku menyimpang, khususnya adalah perilaku menyimpang yang negatif. Karena perilaku kriminalitas merupakan perilaku yang di satu sisi akan ditolak oleh masyarakat, dan di sisi lain juga merupakan perilaku yang sudah pasti akan merugikan anggota masyarakat yang lain.
  1. Berbagai macam prespektif teori dan perilaku kriminal
Perilaku kriminal merupakan salah satu dari jenis perilaku menyimpang yang dimana dapat menyebabkan munculnya perilaku menyimpang menjadi pula penyebab munculnya perilaku kriminal. Baik faktor penyebab yang bersifat internal, seperti : Genetis, Fisik, dan Psikis, maupun faktor penyebab yang bersifat eksternal, seperti : lingkungan sosial, meliputi nilai, norma dan budayanya. Perspektif internal merupakan perspektif yang menunjuk pada faktor-faktor penyebab yang muncul karena faktor-faktor pelaku itu sendiri, bukan karena factor - faktor sosial atau lingkungan sosial. Suatu pendekatan yang melihat bahwa tindak kriminal terjadi karena factor penampilan dari calon korban yang bersifat memancing minat, sering juga disebut sebagai Exhibition Crime, misalnya :
  1. Jenis – Jenis perilaku Kriminal
Berdasarkan pengertian kriminalitas sebagaimana telah diuraikan di bagian muka, dapat dikemukakan beberapa jenis perilaku kriminalitas sebagai berikut :
a.       Berdasar tingkatan
Berdasar tingkatannya, oleh William L. Marshall dan William L. Clark, kriminalitas dibedakan ke dalam tiga tingkatan meliputi :
1.      Treason atau Penghianatan
Dalam hukum yang umum, Treason atau penghianatan masih dibagi lagi menjadi: Penghianatan besar dan Penghianatan kecil. Penghianatan besar, meliputi : Pembunuhan terhadap "raja" memberi bantuan dan membuat senang musuh dan lain-lain. Sementara itu penghianatan kecil meliputi : perilaku istri membunuh suami atau suami membunuh istri.
2.      Felonies atau Kekejaman
Felonies atau kekejaman ini biasanya mendapat hukuman seberat- beratnya berupa hukuman mati. Adapun perilaku yang tergolong felonies atau kekejaman ini di antara lain meliputi : Pembunuhan, Perkosaan, Sodomi, Perampokan/ pembegalan, Pencurian dan lain-lain.
3.      Misdemeanors atau Kejahatan
Sejumlah perilaku yang tidak tergolong dalam treason dan felonies, adalah perilaku kejahatan.
b.      Berdasar Proses Pelaksanaannya
Berdasar proses pelaksanaannya, perilaku kriminal dapat dibedakan menjadi : Kriminalitas terorganisasi dan kriminalitas tak terorganisasi.
1.      Kriminalitas terorganisasi
Kriminalitas terorganisas imerupakan perilaku kriminal yang proses pelaksanaannya dilakukan dengan perencanaan yang rapih dan dilakukan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi tertentu, dan dilakukan secara  terkodinir
c.       Berdasar Kalangan Pelakunya
Berdasar kalangan pelakunya, kriminalita dapat dibedakan menjadi :Kriminalita berkrah putih Kejahatan yang dilakukan oleh anggota masyarakat yang memiliki status sosial ekonomi yang tinggi biasanya disebut sebagai kriminalita berkrah putih, seperti : pemalsuan data komputer, pemalsuan ijasah dan lain-lain. Sementara itu kriminalita yang dilakukan oleh anggota masyarakat yang memiliki status sosial ekonomi rendah, biasanya disebut kriminalita berkrah biru.
  1. Kenakalan
Dalam sejarah kehidupan, rasanya tiada hari terlewati tanpa adanya keterlibatan perilaku kriminal yang dilakukan oleh kalangan usia muda atau usia remaja. Suatu tindakan melanggar hukum, apakah kriminal ataukah bukan, apabila dilakukan oleh kalangan muda berusia dibawah 18 tahun disebut : Perilaku Nakal. Seperti halnya perilaku kriminal yang lain, perilaku nakal atau kenakalan yang dilakukan oleh kalangan usia muda atau remaja, disebabkan pula oleh faktor-faktor penyebab yang identik dengan faktor penyebab terjadinya perilaku kriminal. Oleh karena itu dalam sub bab ini tidaklah perlu diuraikan kembali mengenai sesuatu yang isinya senada dengan uraian sebelum ini

Analisis kasus
Sejumlah kekerasan secara fisik maupun seksual  pada anak di usia dini sangatlah merebak dan banyak terjadi pada saat ini. Dalam hal ini  anak usia dini yang merupakan generasi penerus dengan mempersiapkan anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik dalam pengembangan moral, prilaku , fisik , bahasa maupun emosional. Sangat lah di sayangkan pada akhir – akhir ini kita melihat fenomena yang terjadi di masyarakat yaitu perilaku negatif yang menjadi korbanya adalah anak –anak di usia dini . Kita dapat melihat melalui media surat kabar, televise dan lain sebagaiya. Bentuk kekerasan yang terjadi yakni kekerasan secara fisik, verbal, mental bahkan terdapat bentuk pelngaran yang di luar moral manusia yaitu pelecehan seksual. Salah satu contohnya pada kasus kekerasan sesulitas pada anak usia dini yaitu kasus yuyun. Seorang siswi smp  di Bengkulu yang di perkosa secara beramai- ramai lalu di bunuh. Dan para tersangka di jatuhi hukuman 10 tahun penjara . berita tersebut ramai di beritakan di media masa .













Dalam kasus  ini yaitu terjadinya pelangaran baik pelangarn nilai dan moral, nilai agama, etika nilai – nilai yang berlaku pada manusia  dalam mengunakan pendekatan teori sosiologi kriminal yaitu  berdasarkan jenisnya menurut  William L. Marshall dan William L. Clark, termasuk katagori
Felonies atau Kekejaman

Felonies atau kekejaman ini biasanya mendapat hukuman seberat- beratnya berupa hukuman mati. Adapun perilaku yang tergolong felonies atau kekejaman ini di antara lain meliputi : Pembunuhan, Perkosaan, Sodomi, Perampokan/ pembegalan, Pencurian dan lain-lain. Dalam kasus ini yaitu terjadi perkosaan, sodomi dan pembunuhan sangatlah tentu di hukum seberat – beratnya agar menimbulkan efek jera dan pelajaran yang lainya. Dalam hal ini hukuman mati tentu menjadi pertentangan yakni melangar nilai hak asasi manusia tersangka namun jika kita lihat kasus kekerasan seksual ini jika korban masih hidup akan mengalami trauma berkepanjangan dan sulit membuka diri di masyarakat. Walaupun sekarang sudah terdapat operasi dan terapi namun tidak mudah untuk memulihkan rasa trauma yang terjadi. Selain itu penerimaan yang terjadi di masyarakat sangat lah sulit menerima. Dalam kasus ini sangatlah penting agar lembaga- lembaga dalam pencegahan semua lembaga perlu berperan aktif , baik dari keluarga unit lembaga terkecil, pendidikan baik mengarakan pendidikan moral maupun pendidikan sex  pada usia dini agar tidak di salah gunakan di kemudian harinya, lembaga agama yang mengkonstruk nilai – nilai dan moral masyarakatnya sehingga dalam bertindak bertindak yang baik, lembaga pemerintah juga berperan aktif dalam upaya perlindungan hukum dan supermasi hukum bagi anak usia dini dalam mengurangi kekerasan seksual pada anak pada saat ini indonesia darurat terhadap kekerasan seksual anak belum selesai kasus angelin potret buram perlindungan anak dan kekerasan yang sering terjadi. dalam hal ini sangat lah penting peran masyarakat sebagai agen yang mengktrol perilaku yang di anggap menyimpang mulai dari agen yang paing kecil dalam masyarakat yaitu klurga sangat perlu dan sangat penting dalam berperan aktif dalam kontrol tersebut. Semoga di kemudian hari tidak ada kasus angelin maupun yuyun dan menjadi pelajaran buat kita semua. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar