Proses
Penerimaan Diri Pada Narapidana Wanita
Status baru yang di berikan masyarakat berkaitan
dengan masalah kriminal yaitu mantan narapidana yang masih mempunyai stigma
negative di masyarakat membuat seorang narapidana merasa cemas, terlebih
depresi. Dalam hal ini keadaan dari dalam dirinya tersebut kecendrungan
seseorang tidak dapat menerima kondisi keadaanya Dalam hal ini berkaitan dengan
kecemasan, phobia dan anti-social personality. Hal ini dapat berdampak pada
Keadaan psikologis narapidana tersebut
memiliki kecenderungan seseorang tidak
dapat menerima keadaan dirinya, sebagai dampaknya adalah permasalahan-permasalahan
psikologis yang muncul seperti depresi, kecemasan, phobia dan anti-social
personality.
Menurut Maslow (1970) individu yang dapat me r upa
ka n ke s e mpa t a n s e s e or a
ng untuk dengan tenang, bebas dari rasa
bersalah, malu dan m e n g e n a l i k e
m a m p u a n d a n rendah diri atas keterbatasan dirinya
sendiri, dan ketidakmampuannya. Semakin orang dapat tidak merasakan kecemasan
oleh orang lain memahami dirinya, semakin ia dapat menerima terhadap dirinya
(dalam Hjelle & Ziegler, 1985 dirinya. dalam Rizkiana, 2012). Dalam hal ini
Karakteristik utama dari penerimaan diri sebaliknya jika kegagalan yang dialami
individu adalah spontanitas dan tanggung
jawab pada self, akan dapat mengakibatkan adanya penolakan diri menerma kualitas
kemanusiaannya tanpa berada di luar kontrolnya.
Individu memiliki proses penyesuain diri yang baik
akan membangun dan mengkonstruk di dalam diri nya agar membagun sikap positif
dari dalam dirinya sendiri dan dalam hal ini
bertingkah laku yang baik dapat menimbulkan peneliaan dan penerimaan
diri dari masyarakat Dalam teori sosiologi kriminal yang berkaitan dengan kasus
tersebut yaitu teori lebbeling. Hal ini
perbutan hukum, namun juga orang-orang atau kelompok yangdapat mempengaruhi si pembuat hukum. Namun dari orang-orang yang melakukan kejahatan hanya tipe orang
tertentu saja yang dilabel sebagai kriminal atau penjahat. Sebagai manusia, polisi hanya dapat mengambil tindakan terhadap orang-orang
yangmereka persepsi sebagai pelanggar hukum. Jadi hanyaorang-orang tertentu
yang menjadi kriminal. Bukan karena hanya mereka yang melakukan tindak
kejahatan atau bahkan mereka tidak melakukannya tetapi karena berdasarkan interpretasi. Merekalah
yang melakukan kejahatan jika dimana kejahatan yang di lakukan secara terus
menerus yang tidak pernah sadar akan kesalahanya .
Dalam hal
ini lebbel yang dibuat oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan.
Tindakan-tindakan yang tidak boleh ataupun yang boleh, dibuatdan ditentukan
berdasarkan hukum yang
ditentukan penguasa. Penguasa disini tidak hanya orang-orangyang
pada kenyataannya memang bertugas membuat Suatu teori yang
menyatakan bahwa tindak kriminal dapat terjadi oleh karena itu pengaruh
label yang diberikan masyarakat terhadap diri seseorang atau sekelompok orang.
Contoh yang dapat dikemukakan adalah, seseorang yang sebenarnya mempunyai
tabiat dan karakter yang balk, namun para tenagga selalu menuduhnya sebagai
orang yang berwatak jelek, maka stempel atau label yang diberikan kepada
seseorang itu, justru dapat menyebabkan seseorang itu akan merasa percuma
berbuat baik, daripada kepalang basah, maka lebih baik mandi aja sekalian.
Seseorang yang sebenarnya tidak memiliki potensi selingkuh, namun, pasangan
hidupnya selalu bersikap cemburu buta, dan apabila sifat kecemburuannya itu
sampai pada anggota keluarga atau masyarakat lain, dan apabila anggota keluarga
atau masyarakat lain itu ikut mencurigainya, maka orang yang dicurigai atau
diberi stampel atau label petualang cinta itu akan menjadi merasa percuma
berbuat balk, dan justru akan berbuat sesuai dengan apa yang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar